Pembersihan Alat Peraga Kampanye Memasuki Masa Kampanye Pilkada Serentak 2018 Panwas Dan KPU Toraja Utara melakukan pembersihan terhadap Alat Peraga Kampanye ( APK) yang berada di jalan utama Rantepao-Makale senin 19/2/2018. Karena melanggar aturan UU Pemilu no 4 thn 2017. APK yang resmi akan dikeluarkan oleh KPU dengan ukuran dan Spec yang sesuai dengan UU Pilkada.