Sering terjadinya penyalahgunaan pemakaian senjata api rakitan di wilayah hukum Sumatera Barat oleh warga. Kepolisian Daerah Sumbar, sita sebanyak 816 pucuk senjata api rakitan (Gobok) milik warga. Senjata api rakitan tersebut biasa digunakan oleh warga untuk memburu hama Babi di perkebunan dan sawah. Lokasi di halaman Mapolda Sumbar, Senin (12/2/2018).