pemukiman penduduk di sekitar jalur kereta api fasilitas umum yang seharus nya indah dan aman ternyata masih menjadi hal langka dalam bantaran pinggir rel kereta api , kesadaran masyarakat yang masih minim dalam keselamatan diri mereka , kereta lalu lalang dengan kecepatan tinggi pun tak di hiraukan oleh warga sekitar rel , padahal dalam pasal 178 uu nomer 23 tahun 2007 sudah tetapkan dengan jelas