Takut gempa terjadi & khawatir menara BTS puluhan meter yang berdiri diatas ruko yang beralamat jalan Yos Sudarso RT.011/Lk.03 Kec.Panjang Utara itu roboh. Sebagian masyarakat kembali mempertanyakan. Mengapa tower masih saja dibiarkan berdiri. Padahal, Komisi 1 DPRD B.Lampung telah menyatakan, izin pendirinya bermasalah & beradaannya pun melanggar ketentuan Perda No 07/2018 Pasal 62.