Yogyakarta - Sejumlah sopir taksi yang tergabung dalam KOPETAYO dan Seluruh Masyarakat Sadar Hukum melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/09). Dalam aksinya, para sopir taksi ini menuntut agar Gubernur DIY (Sri Sultan HB X) beserta DISHUB untuk meninjau dan melawan putusan MA Nomor 37 tahun 2017 tentang penetapan angkutan umum berbasis online (taksi online).