Kamis (20/7). 11.00 WIB. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (20/7). Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 58,78 gram sabu-sabu, sebelas (11) butir pil extacy, 1.829,04 gram ganja kering. Kemudian, 8 pucuk senpira. 28 butir. Serta 16 bilah sajam.
0