Kertas biasa yg di tanda tangani KPPS TPS 1 desa sendana kec tommo kab mamuju karna tdk mau memberikan C 1 sesuai UUD tentang pemilu no 8 thn 2012 pasal 182 no 2 dan 3, disisi lain perhitungan suara bukan di PPS tapi suatu tempat dan anehnya lagi Polsek kec tommo ikut campur memandu rapat pleno ppk kec tommo.