Selasa (24/1/2017), Unit Pengolahan dan Permurnian Pasir dan Galian C di Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun di tutup dan di segel oleh Pemkab Madiun karena tidak memiliki ijin. Lokasi : RT. 05, RW. 03, Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.