Empat pemuda, dua diantaranya masih pelajar, harus mendekam di penjara karena mencuri sepeda motor, Kamis (18/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku yang pertama berinisial KMW (17), warga Jalan Sukamara, Kompleks Asmi, adalah seorang pelajar SMK di Kertak Hanyar, yang kedua berinisial MRH (17), warga jalan Veteran, Gang H Arsad, Kelurahan Sungai Lulut. Pelaku di jerat pasal 363 KUHP.