Duh! Apa Salahnya Memakai Helm Mba?
Pasal 291 ayat 2 jo 106 ayat 8, Pengendara sepeda motor (pengemudi) yang membiarkan penumpangnya/pembonceng tidak mengenakan helm didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.
Senin, 02/05/2016 16:42 WIB
Laporkan
Terima Kasih
Tim Pasangmata akan menurunkan konten ini jika melanggarTerms of Use
Laporkan Kontribusi