Topik
#BoncengBahaya
UPLOAD
60
Points

Duh! Apa Salahnya Memakai Helm Mba?

Pasal 291 ayat 2 jo 106 ayat 8, Pengendara sepeda motor (pengemudi) yang membiarkan penumpangnya/pembonceng tidak mengenakan helm didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

Senin, 02/05/2016 16:42 WIB
Laporkan
Kontribusi Terkini
Ezra Al Barra
#TransportasiUmum

Stasiun KRL Cawang Arah Bogor Malam Ini Padat Penumpang

Ramainya antrian masyarakat yang hendak memasuki KRL Bogor Line dari stasiun Cawang pada pukul 18.45 hari ini. Jam pulang kantor memang jam paling padat KRL
Friday, 26/04/2024 19:01 WIB 0