Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, melakukan penangkapan terhadap tiga orang mucikari dan tujuh wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di salah satu Hotel berbintang di Kota Padang, Jumat (26/2/2016). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 2 juta, beberapa buah alat kontrasepsi dan sejumlah handphone.