Aparat TNI Kodim 0806 dan Polres Trenggalek mengamankan 90 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, ZA dan Urea dari dua orang tersangka, P warga Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan dan S warga Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan. Puluhan sak pupuk ini rencananya akan diselewengkan dengan dijual kepada petani tanpa melalui kelompok tani.