H. Deden Nurul Hidayat ST. MM ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 tidak dapat dilaksanakan. Dikarenakan yang daftar hanya dari petahanan (incumben) H. Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto saja.