30 juli 2015, tiang setinggi 7 meter berdiri dengan tegak di bantaran kali daerah pluis, kelurahan grogol utara kecamatan kebayoran lama. Peletakan tiang pemancar sinyal tidak seharusnya berada di lokasi tersebut karena ini merupakan akses para pejalan kaki dan dapat membahayakan para pengguna jalan.