Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Kelapa. Kejadian tersebut terjadi di area Kebun Sawit desa Mancung 08 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib. Polsek Kelapa akhirnya menahan oknum guru terserbut di Mapolsek Kelapa atas laporan orang tua korban Kamis 22/2/2018